Surabaya, newrespublika – Pemberlakuan tarif retribusi untuk pengambilan foto atau video untuk komersil di kawasan Balai Pemuda dan Alun – Alun Kota Surabaya dirasa masih memberatkan warga Kota Surabaya. Mereka berharap penarikan tarif tersebut bisa diperingan atau digratiskan.
Seperti yang disampaikan warga Kota Surabaya asal Sidosermo, Abdurrouf Azzam yang melakukan foto prewedding di Alun – Alun Kota Surabaya. Dirinya bersama Fotografer akhirnya harus membayar Rp 500.000 ke Pemkot Surabaya.
“Kaget juga sih, karena sebelumnya ada teman kakak kelas yang foto prewedding disini dan gratis. Tetapi hari ini ternyata harus bayar,” ujar Abdurrouf di Alun-Alun Surabaya, Jum’at (26/1/2024) sore.
Didampingi calon istrinya Abdurrouf menjelaskan bahwa sesuai keterangan petugas di Balai Pemuda Surabaya, pembayaran itu berlaku untuk 3 Jam dengan kebebasan oengambilan spot foto di beberapa ruang, salah satunya di area ruang bawah tanah Alun-Alun Kota Surabaya.
“Kami disuruh masuk kedalam ruangan UPTD Balai Pemuda Surabaya, sebelumnya kami di tanya keperluan apa. Mohon izin saya mau foto preweding, kemudian kami diberi sodori Formulir serta surat tanda terima dan disuruh membayar uang sebesar 500 ribu,” beber Abdurrouf.
Dia sempat bertanya terkait kenapa bayar ? Lalu petugas UPTD Balai Pemuda Surabaya menjawab per 1 januari 2024 dikenakan tarif.
Sementara itu Fotografer, Alex juga menyampaikan hal serupa, menurutnya sebagai warga kota Surabaya yang baik memang harus mematuhi peraturan.
“Kita bukan tidak mau membayar retribusi, tapi kalau 500 ribu itu kayaknya terlalu mahal,” ungkap Alex.
Alex mengatakan, banyak warga kota Surabaya yang ingin foto prewed itu punya dana yang lebih, ada juga yang ingin foto prewed tapi dananya pas-pasan.
“Misal seperti tadi ini, dananya kan cuma 750 ribu, buat bayar retribusi 500 ribu, sisanya kan cuma 250 ribu,” tutup Alex. (trs)