Warning Untuk Para Pengembang Kakap di Surabaya, Dewan Mulai Ungkit Fasum-Fasos

Warning Untuk Para Pengembang Kakap di Surabaya, Dewan Mulai Ungkit Fasum-Fasos

Surabaya,newrespublika – Kinerja Komisi C DPRD Kota Surabaya di periode 2024-2029 kembali menggebrak, dengan fokus kerja soal Fasilitan Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) para pengembang kakap yang belum serahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) ke Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, persoalan ini seolah sudah menjadi penyakit menahun yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Masalah fasum-fasos di Surabaya ini sudah seperti penyakit menahun yang tak kunjung selesai. Penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada pemerintah kota seringkali tersendat. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau perkembangan di Surabaya, namun kami melihat Pemkot masih menghadapi banyak kendala,” ujar Josiah Micahael kepada wartawan di Surabaya, (23/10/24).

Ia menjelaskan, bahwa dalam periode ini, pihaknya berharap Komisi C akan fokus menyelesaikan satu per satu permasalahan yang ada. Salah satu kendala utama yang ia soroti adalah kurangnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proses penyerahan fasum dan fasos.

“Contoh masalah yang sering muncul, penyerahan fasum-fasos terkendala soal tanah makam yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ciptakarya. Belum lagi masalah lain yang memperlambat proses ini. Sinergi yang baik antar OPD harus diwujudkan, termasuk penjadwalan yang jelas agar setiap tahapan berjalan sesuai waktu,” tambah Ketua Fraksi PSI ini.

Menurut Josiah, selama ini belum ada penetapan jangka waktu yang pasti untuk penyerahan fasum-fasos, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah kota dan pengembang.

Ia juga mendesak agar penjadwalan yang lebih rinci dibuat agar pengembang dapat menjalankan kewajibannya, sementara Pemkot dapat melindungi hak masyarakat.

“Ini soal kewajiban pengembang, hak pemerintah kota sebagai stakeholder, dan hak warga masyarakat sebagai penghuni. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan, terutama warga dan masyarakat umum yang merasakan dampak langsung dari fasum yang belum diserahkan,” terang Bro Josiah.

Dirinya juga mencontohkan dampak nyata dari masalah ini, seperti kondisi jalan Yono-Suwoyo yang rusak parah. Menurut Josiah, masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa kerusakan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah kota, melainkan pengembang yang belum menyerahkan fasum.

“Sepanjang jalan Yono-Suwoyo rusak, yang jadi jelek kan nama Pemkot. Padahal, secara undang-undang dan perda, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang, belum diserahkan ke Pemkot,” jelas Josiah.

Selain itu, Josiah juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga perumahan ingin fasum dikelola oleh pemerintah kota. Beberapa warga lebih nyaman jika fasum tetap dikelola oleh pengembang, terutama di perumahan kelas menengah ke atas. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak menghalangi penyerahan fasum kepada pemerintah kota.

Warga, kata Josiah, tetap ingin fasum diserahkan, tapi pengelolaan bisa saja tetap dilakukan oleh pengembang jika itu keinginan warga. Pengelolaan tidak harus langsung oleh Pemkot, tinggal diatur melalui MOU yang jelas.

“ Sekali lagi kami tegaskan, bahwa penataan fasum dan fasos adalah hak warga dan tugas pemerintah, dan hal ini akan menjadi salah satu fokus utama dirinya di Komisi C yang membidangi Pembangunan dan infrastruktur,” pungkasnya. (trs)