Surabaya, Respublika – Masukan sejumlah pengembang di Surabaya akan menjadi referensi Panitia Khusus Pansus Raperda Penyerahan Prasarana, Saranan, dan Utilitas pada kawasan Industri, Perdagangan, Permukiman, dan Perumahan (Pansus PSU DPRD Surabaya).
Wakil Ketua Pansus PSU, William Wirakusuma mengatakan, hari ini Senin (27/02/23) Pansus PSU mengundang sejumlah pengembang untuk memberikan masukan atas Raperda PSU.
“Problem yang krusial dari pengembang yang belum menyerahkan PSU nya adalah, soal administrasi, re planning siteplan, soal sertifikat,” ujar William Wirakusuma di Surabaya, Senin (27/02/23).
Ia menambahkan, usulan pengembang diatas tadi nanti kita identifikasi dan kita fasilitasi di Raperda yang baru dengan tidak melanggar aturan diatasnya.
Karena, tambah anggota Fraksi PSI Surabaya ini, Raperda PSU yang baru nanti lebih kepada memudahkan pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU nya.
“Penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya penting supaya masyarakat merasakan kue dari pembangunan kota Surabaya,” tutur William Wirakusuma, politisi PSI Surabaya ini.
Dirinya menambahkan, karena selama ini banyak masyarakat belum merasakan pembangunan karena PSU nya belum diserahkan oleh pengembang.
“Yang menarik tadi bahkan ada pengembang western village mengeluhkan sudah bayar pajak ke Dispenda, tapi ko masih ada tagihan baru sehingga menyulitkan penyerahan PSU nya,” terang William.
Ia kembali mengatakan, di Perda PSU yang baru nanti, bukan hanya sektor perumahan saja untuk penyerahan PSU, tapi juga di kawasan industri, perdagangan juga diminta menyerahkan PSU.
Ia kembali mengatakan, semangat Raperda PSU ini adalah agar masyarakat Surabaya bisa merasakan pembangunan kota dari manfaat PSU tersebut.
“Jadi kita tidak menargetkan Raperda PSU ini berapa lama selesai dan disahkan menjadi Perda, tidak seperti itu. Karena Perda PSU ini bagaimana bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat memberikan win-win solution antara Pemkot Surabaya dan pengembang,” ungkapnya.
Salah satu pengembang, Toni mengatakan, dirinya diundang Pansus PSU untuk memberi masukan ke Pansus dan kesulitan apa saja dalam proses penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya.
“Tapi saya sebagai pengembang jelas ikuti aturan dari Pemkot Surabaya saja,” kata Toni.
Sementara itu Nur Hadi, pengembang di wilayah Pakal mengakui, kesulitan pengembang menyerahkan PSU nya terkendala administrasi atas hak tanah yang dimiliki pengembang untuk bisa diterima oleh Pemkot Surabaya.
Kelengkapan legalitas administrasi pengembang, tambah Nur Hadi, masih menjadi Kendala penyerahan PSU, seperti lahan belum bersertifikat melainkan masih petok.
“Untuk itu kami minta Perda PSU yang baru nanti agar lebih memudahkan pengembang dalam proses penyerahan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” terang Nurhadi.
Ditempat yang sama, Farhan Sanjaya, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas DPRKPP Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya tidak menyulitkan proses penyerahan PSU dari pengembang.
“Penyerahan PSU kan agar bermanfaat bagi masyarakat, dan memang sampai saat ini baru 40 pengembang yang belum menyerahkan PSU nya dari total 70 pengembang yang ada di Surabaya,” pungkasnya. (trs)